PANDANGAN ETIKA KRISTEN TERHADAP ABORSI
MAKALAH ETIKA KRISTEN
PANDANGAN
ETIKA KRISTEN TERHADAP ABORSI
Di susun oleh :
WYNE GEBINA ADELIA Y
C220141013
Ekonomi / Akuntansi
Universitas Kristen Surakarta
Jl. Walter Monginsidi no 36 – 38, Surakarta
2015 / 2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kehidupan
manusia dimulai saat setelah pembuahan terjadi. Jika dengan sadar dan dengan
segala cara kita mengakhiri hidup manusia tak berdosa, berarti kita melakukan
suatu perbuatan tak bermoral dan asosial. Tidak semestinya kita membiarkan penghentian
nyawa hidup siapapun atau hidup kita sebagai manusia menjadi tidak berharga
lagi.
Saat
ini Aborsi menjadi salah satu masalah yang cukup serius, dilihat dari tingginya
angka aborsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia sendiri, angka
pembunuhan janin per tahun sudah mencapai 3 juta. Angka yang tidak sedikit
mengingat besarnya tingkat kehamilan di Indonesia. Selain itu, ada yg
mengkategorikan aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama. Ada
yang menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup sehingga harus
dipertahankan, dan lain-lain.
Tidak
ada data yang pasti tentang besarnya dampak aborsi terhadap kesehatan ibu, WHO
memperkirakan 10-50% kematian ibu disebabkan oleh aborsi (tergantung kondisi
masing-masing negara). Diperkirakan di seluruh dunia setiap tahun dilakukan 20
juta aborsi tidak aman, 70.000 wanita meninggal akibat aborsi tidak aman, dan 1
dari 8 kematian ibu disebabkan oleh aborsi tidak aman. Di Asia tenggara, WHO
memperkirakan 4,2 juta aborsi dilakukan setiap tahunnya, di antaranya 750.000
sampai 1,5 juta terjadi di Indonesia. Risiko kematian akibat aborsi tidak aman
di wilayah Asia diperkirakan antara 1 dari 250, negara maju hanya 1 dari 3700.
Angka tersebut memberikan gambaran bahwa masalah aborsi di Indonesia masih
cukup besar.
Kristen dan aborsi memiliki sejarah panjang
dan rumit, meskipun aborsi tidak pernah disebutkan dalam Alkitab Kristen . Sementara beberapa
penulis mengatakan bahwa orang Kristen awal memegang keyakinan yang
berbeda pada waktu yang berbeda tentang aborsi, lain mengatakan bahwa, meskipun
keheningan Perjanjian Baru pada masalah ini, mereka mengutuk aborsi pada setiap
titik kehamilan sebagai dosa besar, kutukan bahwa mereka mempertahankan bahkan
ketika beberapa dari mereka tidak memenuhi syarat sebagai kasus pembunuhan
penghapusan janin belum "terbentuk" dan animasi oleh jiwa manusia.
1. Tujuan
Penulisan Makalah
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Menambah
wawasan penulis
2. Memberi
informasi pada pembaca
3. Melengkapi
syarat kuliah pendidikan agama kristen
BAB II
PANDANGAN KRISTEN TENTANG ABORSI
Definisi
Aborsi
Menurut
Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social,
Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan
sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya
telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin
(fetus) mencapai 20 minggu.
Jadi,
gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan
pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung
itu). Secara umum, istilah aborsi diartikan sebagai
pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu
secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda
(sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
Dalam dunia
kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
·
Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa
tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel
telur dan sel sperma.
·
Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
·
Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
Alasan
Melakukan Aborsi
1. Alasan Medis
Adakalanya
kelainan yang dapat membahayakan jiwa si ibu jika ia hamil, misalnya penyakit
jantung. Meskipun sudah diperingatkan oleh dokter, adakalanya kehamilan terjadi
tanpa direncanakan. Jika hal itu terjadi dokter dihadapkan kepada pilihan
menolong jiwa si ibu dengan menggugurkan kandungan ataukah membiarkan janin
tumbuh menjadi bayi, ibu meninggal.
a. untuk
menyelamatkan jiwa si ibu/wanita
b. untuk menjaga kesehatan ibu/wanita
c. untuk
mencegah gangguan yang berat dan tetap terhadap kesehatan wanita
d. untuk mencegah bahaya terhadap
kesehatan fisik atau mental wanita atau salah satu anak dalam keluarga
e. untuk mencegah bahaya
terhadap jiwa atau kesehatan wanita
f. untuk
mencegah kelahiran dengan fisik atau mental yang berat
2. Hamil Karena Perkosaan
Ilmu
pengetahuan dan teknologi itu sendiri sebenarnya bebas nilai (tidak bernilai
buruk atau baik). Yang menjadi pertanyaan lain adalah haruskah seorang yang
menjadi korban perkosaan yang hamil melakukan aborsi terhadap janin yang
dikandungnya. Hal tersebut kembali kepada korban tersebut, untuk itu sebelum
mengambil sikap untuk menggugurkan kandungan korban perlu mendapatkan perhatian
yang lebih, terutama dari konsultan ataupun dukungan moril dari keluarga.
Karena aborsi diharapakan dapat menjadi jalan terakhir dari permasalahan
tersebut. Karena bagaimanapun bayi yang dikandung akibat perkosaan tidak
bersalah.
3. Bayi yang dikandung cacat
Kemajuan
teknologi kedokteran telah memungkinkan manusia mengetahui janin sejak masih
dalam kandungan. Bukan saja tentang jenis kelaminnya saja, tetapi juga tentang
apakah janin tersebut menderita cacat atau tidak. Salah satu cacat berat yang
dapat dideteksi sejak dini adalah kelainan fisik atau mental yang disebut
sebagi sindroma down. Dalam keadaan seperti ini,
dokter tidak dapat mengelakkan diri dari keharusan memberitahukan hal itu
kepada orangtuanya, agar mereka siap mental menghadapi serta dapat menentukan
rencana kedepan. Ada kemungkinan pasangan orangtua itu lebih memilih untuk
mengugurkan kandungannya
4. Sosial ekonomi
Tidak
dapat kita pungkiri kebutuhan manusia semakin lama semakin meningkat. Sedangkan
untuk memuaskan kebutuhan tersebut kadangkala terdapat banyak keterbatasan.
Berdasarkan survey yang telah dilakukan maka salah satu penyebab aborsi adalah
karena kemiskinan, dimana seseorang melakukan aborsi karena tidak sanggup untuk
membiayai kehidupan anak tersebut kelak, sehingga jalan yang diambil adalah
dengan melakukan aborsi
5. Hamil diluar nikah
Perlakuan
dan tingkah negatip yang dilarang dalam norma-norma dalam masyarakat pun
menjadi tren dikalangan anak muda saat ini. Salah satunya adalah seks bebas
diantara anak muda yang nantinya akan menyebabkan kehamilan diluar nikah. Salah
satu jalan yang ditempuh ketika seseorang wanita hamil diluar nikah adalah
aborsi.
Contoh Kasus Aborsi
Sepasang mahasiswa di Kendari dibekuk polisi
karena kasus aborsi
31 Juli 2013 14:34
Reporter : Hery H Winarno
Merdeka.com - Polisi
berhasil menciduk sepasang mahasiswa dari dua perguruan tinggi berbeda atas tuduhan
melakukan perbuatan aborsi. Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Agung Basuki di
Kendari, mengatakan bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan warga dalam
keadaan tidak bernyawa. Bayi malang yang diperkirakan
berusia tujuh bulan dalam kandungan dikuburkan oleh mahasiswa lelaki KI (21) di
semak-semak sekitar kompleks BTN Safira Kelurahan Rahandouna, Kota Kendari
Selasa (30/7) sekitar pukul 20.00 WITA.
"Lelaki KI dan wanita NF (20) mengaku bahwa bayi tidak berdosa tersebut adalah hasil hubungan mereka. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Agung Basuki seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/7).
Mahasiswa wanita NF mengaku bayi yang dikandungnya lahir setelah mengkonsumsi obat yang diterimanya dari lelaki KI. Sekitar pukul 20.00 WITA lelaki KI bersama rekannya yang masih dalam buron mengendarai sepeda motor menuju kawasan semak belukar di sekitar kompleks BTN Safira dengan maksud menguburkan bayi tersebut. Warga yang sedang mengintai pencuri sapi curiga keberadaan dua lelaki yang berboncengan motor masuk dalam semak-semak.
"Kami curiga karena mendengar mereka seperti menggali lubang untuk menanam sesuatu. Kami panggil dan menanyakan sedang apa," kata saksi Lambeso (62).
Dua lelaki itu bukannya menjawab pertanyaan warga tetapi bermaksud melarikan diri, namun mengurungkan niat setelah warga mengancam membakar sepeda motor mereka.
"Mereka sempat melarikan diri dalam hutan, tetapi mendengar sepeda motornya akan dibakar akhirnya kembali," tutur Lambeso.
Warga yang mencurigai sebagai pencuri sapi menggiring ke Polsek Poasia, namun akhirnya dibebaskan karena tidak cukup bukti.
Pada Rabu (31/7) sekitar pukul 07.30 WITA, warga mendatangi tempat yang dicurigai adanya sesuatu yang ditanam oleh dua lelaki tersebut.
Warga terkejut, ternyata yang dikuburkan adalah seorang bayi perempuan dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Poasia.
Polisi kemudian menciduk KI dan wanita NF yang dijerat melanggar pasal 346 tentang aborsi dengan ancaman empat tahun penjara di rumah kontrakan di Jalan Jati Raya.
"Wanita NF divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra dan lelaki KI dimintai keterangan oleh penyidik," demikian Agung Basuki. (mdk/hhw)
"Lelaki KI dan wanita NF (20) mengaku bahwa bayi tidak berdosa tersebut adalah hasil hubungan mereka. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Agung Basuki seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/7).
Mahasiswa wanita NF mengaku bayi yang dikandungnya lahir setelah mengkonsumsi obat yang diterimanya dari lelaki KI. Sekitar pukul 20.00 WITA lelaki KI bersama rekannya yang masih dalam buron mengendarai sepeda motor menuju kawasan semak belukar di sekitar kompleks BTN Safira dengan maksud menguburkan bayi tersebut. Warga yang sedang mengintai pencuri sapi curiga keberadaan dua lelaki yang berboncengan motor masuk dalam semak-semak.
"Kami curiga karena mendengar mereka seperti menggali lubang untuk menanam sesuatu. Kami panggil dan menanyakan sedang apa," kata saksi Lambeso (62).
Dua lelaki itu bukannya menjawab pertanyaan warga tetapi bermaksud melarikan diri, namun mengurungkan niat setelah warga mengancam membakar sepeda motor mereka.
"Mereka sempat melarikan diri dalam hutan, tetapi mendengar sepeda motornya akan dibakar akhirnya kembali," tutur Lambeso.
Warga yang mencurigai sebagai pencuri sapi menggiring ke Polsek Poasia, namun akhirnya dibebaskan karena tidak cukup bukti.
Pada Rabu (31/7) sekitar pukul 07.30 WITA, warga mendatangi tempat yang dicurigai adanya sesuatu yang ditanam oleh dua lelaki tersebut.
Warga terkejut, ternyata yang dikuburkan adalah seorang bayi perempuan dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Poasia.
Polisi kemudian menciduk KI dan wanita NF yang dijerat melanggar pasal 346 tentang aborsi dengan ancaman empat tahun penjara di rumah kontrakan di Jalan Jati Raya.
"Wanita NF divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra dan lelaki KI dimintai keterangan oleh penyidik," demikian Agung Basuki. (mdk/hhw)
Pandangan
Hukum Tentang Aborsi
Di
Indonesia, baik menurut pandangan agama, Undang-Undang Negara, maupun Etik
Kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan
pengguguran kandungan (abortus provokatus). Bahkan sejak awal seseorang yang
akan menjalani profesi dokter secara resmi disumpah dengan Sumpah Dokter
Indonesia yang didasarkan atas Deklarasi Jenewa yang isinya menyempurnakan
Sumpah Hippokrates, di mana ia akan menyatakan diri untuk menghormati setiap
hidup insani mulai dari saat pembuahan.
Pandangan
Kristen Tentang Aborsi
Gereja
Kristen protestan saat ini
masih kesulitan untuk mengatasi masalah aborsi yang masih tinggi. Diantaranya
seperti sebuah kebijakan-kebijakan Negara, dimana Negara tersebut masih
memperbolehkan diadakannya aborsi.
Dalam
perintah Allah yang ke-6 berbunyi
“Jangan Membunuh”, gereja masih bertanya-tanya, dalam situasi dan kondisiyang
rumit, apakah perintah ini masih berlaku? Dan kalau kita melihat konteksnya,
maka perintah ini ditujukan untuk manusia.
Alkitab
sebagai sumber acuan hidup orang Kristen, tidak pernah secara khusus berbicara
mengenai soal aborsi. Namun demikian, ada banyak ajaran Alkitab yang membuat
jelas apa pandangan Allah mengenai aborsi. Yeremia 1:5 memberitahu kita bahwa
Allah mengenal kita sebelum Dia membentuk kita dalam kandungan. Mazmur
139:13-16 berbicara mengenai peran aktif Allah dalam menciptakan dan membentuk
kita dalam rahim. Keluaran 21:22-25 memberikan hukuman yang sama kepada orang
yang mengakibatkan kematian seorang bayi yang masih dalam kandungan dengan orang
yang membunuh. Hal ini dengan jelas mengindikasikan bahwa Allah memandang bayi
dalam kandungan sebagai manusia sama seperti orang dewasa. Bagi orang Kristen
aborsi bukan hanya sekedar soal hak perempuan untuk memilih. Aborsi juga
berkenaan dengan hidup matinya manusia yang diciptakan dalam rupa Allah
(Kejadian 1:26-27; 9:6).
Bagi
mereka yang telah melakukan aborsi, dosa aborsi tidaklah lebih sulit diampuni
dibanding dengan dosa-dosa lainnya. Melalui iman dalam Kristus, semua dosa
apapun dapat diampuni (Yohanes 3:16; Roma 8:1; Kolose 1:14). Perempuan yang
telah melakukan aborsi, atau laki-laki yang mendorong aborsi, atau bahkan
dokter yang melakukan aborsi, semuanya dapat diampuni melalui iman di dalam
Yesus Kristus.
Sikap Orang Kristen Terhadap Pelaku Aborsi
Etika
Kristen dalam melihat masalah aborsi harus dilandasi oleh sikap yang etis dan
kristiani, bukan sikap kebencian apalagi mengutuk dan juga dilandasi oleh sikap
empati, kasih, bukan hukuman atau penghakiman. Celakanya masalah aborsi telah
terbungkus oleh banyak label, mitos. Kita tidak tahu apa sebenarnya masalah
yang esensial, sehingga kita juga tidak tahu apa yang harus dilakukan.
abstraknya ga ada kah?
BalasHapusTerima kasih 🙏🙏
BalasHapus